
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika jenis kokain di Kota Tanjungbalai dengan mengamankan dua pelaku berinisial F dan J. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti kokain seberat 1,56 kilogram.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel, kami mengamankan dua perempuan yang hendak menjual narkotika jenis kokain,” ungkap Whisnu dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba, yang merupakan salah satu faktor utama pemicu kejahatan.
“Kami ingin menjadikan wilayah Sumut bebas dari masalah narkoba,” tegasnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa kokain tersebut didapat dari suami salah satu pelaku yang sedang melaut.
“Barang itu didapat saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkan,” ujar salah satu pelaku.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Ke depannya, Polda Sumut berencana untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di seluruh wilayah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















