Dugaan Pelanggaran Kampanye Salahsatu Paslon Pilwalkot Bogor, Aktivis: keliru secara Regulasi dan Moral

BOGORTODAY.COM – Dugaan pelanggaran kampanye kembali terjadi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024. Kali ini, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran berat.

Hal ini diungkapkan oleh Desta Lesmana, Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena) yang menuding Paslon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada.

BACA JUGA :  Disegel Kejagung, Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Bogor Terpantau Aktif

“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini–di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” ucap Desta belum lama ini.

“Padahal dalam pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” sambung Desta.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Secara gamblang Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================