Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Sopir Angkot saat terjaring razia gabungan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, pada Selasa (14/7/2026). Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di depan KPP Pratama Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Selasa (14/7/2026). Sebanyak 21 unit angkot dari berbagai trayek terjaring hasil penertiban tersebut.

Penertiban gabungan kali ini dilakukan bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor, serta dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan bahwa petugas menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang melanggar aturan administrasi maupun batas usia operasional sesuai regulasi terbaru.

BACA JUGA :  BAIC Perkenalkan Mobil Listrik T1 di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp300 Jutaan

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, rata-rata angkot tersebut merupakan kendaraan tahun produksi 2000 sampai 2002,” ujar Dody saat ditemui di lokasi.

Dari total 21 kendaraan yang terjaring, Dishub Kota Bogor mengambil tindakan tegas berupa penyitaan surat-surat hingga penahanan unit armada

“10 armada langsung dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor untuk dikandangkan karena sama sekali tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji berkala (KIR),” ungkap Dody.

BACA JUGA :  7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan dalam Hubungan, Kenali Sebelum Terlambat

“Sisanya 11 unit dilakukan penyitaan dokumen kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dodi menjelaskan, mayoritas armada yang terjaring adalah trayek 02 (Sukasari-Bubulak). Selain itu, petugas juga menindak armada dari trayek 08, 06, dan trayek 01 (Cipinang Gading-Merdeka).

Ia pun menegaskan, angkot yang kembali terjaring razia setelah sebelumnya pernah ditindak, Dishub tidak memberikan toleransi. Armada tersebut langsung dikandangkan dan pemiliknya diwajibkan membuat surat pernyataan.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================