Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Sopir Angkot saat terjaring razia gabungan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, pada Selasa (14/7/2026). Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di depan KPP Pratama Bogor, Jalan Ir. H. Djuanda, Selasa (14/7/2026). Sebanyak 21 unit angkot dari berbagai trayek terjaring hasil penertiban tersebut.

Penertiban gabungan kali ini dilakukan bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor, serta dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan bahwa petugas menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang melanggar aturan administrasi maupun batas usia operasional sesuai regulasi terbaru.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, rata-rata angkot tersebut merupakan kendaraan tahun produksi 2000 sampai 2002,” ujar Dody saat ditemui di lokasi.

Dari total 21 kendaraan yang terjaring, Dishub Kota Bogor mengambil tindakan tegas berupa penyitaan surat-surat hingga penahanan unit armada

“10 armada langsung dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor untuk dikandangkan karena sama sekali tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji berkala (KIR),” ungkap Dody.

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Selalu Membawa Camilan? Ini Tiga Alasan yang Membuatnya Sulit Dilepaskan

“Sisanya 11 unit dilakukan penyitaan dokumen kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dodi menjelaskan, mayoritas armada yang terjaring adalah trayek 02 (Sukasari-Bubulak). Selain itu, petugas juga menindak armada dari trayek 08, 06, dan trayek 01 (Cipinang Gading-Merdeka).

Ia pun menegaskan, angkot yang kembali terjaring razia setelah sebelumnya pernah ditindak, Dishub tidak memberikan toleransi. Armada tersebut langsung dikandangkan dan pemiliknya diwajibkan membuat surat pernyataan.

“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk melakukan besitua (penghapusan), perubahan bentuk kendaraan, atau meremajakan armadanya. Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik diberikan batas waktu dispensasi selama 6 bulan untuk melakukan peremajaan,” tegas Dody.

Menanggapi keluhan para pemilik angkot yang mengaku kesulitan biaya untuk meremajakan armada di tengah kondisi ekonomi saat ini, Dody menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dishub bersama Organda telah berupaya menjembatani akses permodalan ke pihak perbankan.

Namun, kendala utama yang dihadapi para pemilik angkot di lapangan adalah persoalan administrasi perbankan.

“Kami sudah lakukan pendekatan ke beberapa lembaga perbankan untuk penyaluran kredit ringan bagi modal usaha angkutan ini. Tapi kendalanya, rata-rata perbankan mensyaratkan proses BI checking. Berdasarkan hasil evaluasi kemarin, mayoritas hasil BI checking para pemilik angkot kurang bagus, sehingga pengajuan modal mereka sulit disetujui,” jelas Dody.

BACA JUGA :  Niat Amankan Perempuan yang Ditampar, Pria Asal Bogor Selatan Malah Dikeroyok hingga Diseret

Akibat jalan buntu tersebut, beberapa pemilik dan pengemudi akhirnya memilih jalan pintas dengan menjual kendaraannya secara kiloan (dibesituakan).

Selain angkot berusia di atas 20 tahun, dalam penertiban kali ini petugas juga menilang sedikitnya 16 angkot yang secara usia teknis sebenarnya masih layak jalan (keluaran tahun 2007 hingga 2009).

Dody menyebut bahwa penilangan terhadap belasan angkot tersebut murni karena pelanggaran administratif dan keselamatan, seperti pemilik belum memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) dan izin trayek, kendaraan tidak melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR), opir angkot kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk armada yang usianya di bawah 20 tahun dan masih punya sisa masa operasional 2 sampai 3 tahun, kami tidak kandangkan. Namun, kami berikan sanksi tilang agar mereka segera melengkapi kewajiban administratifnya,” pungkas Dody.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================