Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk melakukan besitua (penghapusan), perubahan bentuk kendaraan, atau meremajakan armadanya. Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik diberikan batas waktu dispensasi selama 6 bulan untuk melakukan peremajaan,” tegas Dody.

Menanggapi keluhan para pemilik angkot yang mengaku kesulitan biaya untuk meremajakan armada di tengah kondisi ekonomi saat ini, Dody menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dishub bersama Organda telah berupaya menjembatani akses permodalan ke pihak perbankan.

Namun, kendala utama yang dihadapi para pemilik angkot di lapangan adalah persoalan administrasi perbankan.

“Kami sudah lakukan pendekatan ke beberapa lembaga perbankan untuk penyaluran kredit ringan bagi modal usaha angkutan ini. Tapi kendalanya, rata-rata perbankan mensyaratkan proses BI checking. Berdasarkan hasil evaluasi kemarin, mayoritas hasil BI checking para pemilik angkot kurang bagus, sehingga pengajuan modal mereka sulit disetujui,” jelas Dody.

BACA JUGA :  Mengapa Penumpang Pesawat Tidak Boleh Pindah Kursi Sembarangan? Ini 7 Alasan Pentingnya

Akibat jalan buntu tersebut, beberapa pemilik dan pengemudi akhirnya memilih jalan pintas dengan menjual kendaraannya secara kiloan (dibesituakan).

Selain angkot berusia di atas 20 tahun, dalam penertiban kali ini petugas juga menilang sedikitnya 16 angkot yang secara usia teknis sebenarnya masih layak jalan (keluaran tahun 2007 hingga 2009).

BACA JUGA :  Duh! ASN di Jawa Barat Terdeteksi Ikut Main Judol, Transaksi Hingga 800 Juta Pertahun

Dody menyebut bahwa penilangan terhadap belasan angkot tersebut murni karena pelanggaran administratif dan keselamatan, seperti pemilik belum memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) dan izin trayek, kendaraan tidak melaksanakan uji kelayakan kendaraan (KIR), opir angkot kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk armada yang usianya di bawah 20 tahun dan masih punya sisa masa operasional 2 sampai 3 tahun, kami tidak kandangkan. Namun, kami berikan sanksi tilang agar mereka segera melengkapi kewajiban administratifnya,” pungkas Dody.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================