Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

BOGORTODAY.COM – Bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan hari libur nasional.

Kebijakan ini diatur melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 1 Tahun 2024 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyambut baik keputusan tersebut, karena diyakini akan memberi masyarakat waktu yang cukup untuk menggunakan hak pilih.

Ia optimis bahwa libur nasional ini akan mendorong partisipasi pemilih sesuai target yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Momen Sakral di RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, Belasan Tenaga Kesehatan Raih Penghargaan Satyalancana

“Dengan adanya hari libur nasional, kami menargetkan partisipasi pemilih bisa mencapai 85 persen sebagai bentuk penguatan demokrasi,” ujar Adi, Selasa (5/11/2024). (Rifki Ramadhan)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================