
BOGORTODAY.COM – Bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 27 November 2024 mendatang, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan hari libur nasional.
Kebijakan ini diatur melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 1 Tahun 2024 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan pada hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyambut baik keputusan tersebut, karena diyakini akan memberi masyarakat waktu yang cukup untuk menggunakan hak pilih.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















