Presiden Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja

BOGORTODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), aturan tersebut diteken oleh Prabowo, pada Jumat (8/11/2024).

Ada tiga pasal dalam beleid itu. Pasal pertama menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2021 lalu.

Keputusan ini dikeluarkan menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

Di masa Jokowi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================