BOGORTODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera meningkatkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus menargetkan TPA di daerah-daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka, yang dianggap berbahaya bagi lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
“Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Novrizal, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















