Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Merek Minyakita di Bandung, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Merek Minyakita di Bandung, Satu Tersangka Ditangkap

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita yang beredar di pasaran, pada Selasa (12/11/2024). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DR, yang merupakan pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung terkait peredaran minyak goreng dengan merek Minyakita yang diduga palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada DR, pemilik perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita tanpa izin edar.

BACA JUGA :  Resep Ayam Goreng Mentega Ala Restoran Chinese Food, Gurih Manis dan Bikin Nagih

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan, yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Program Asta Cita untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam distribusi barang-barang konsumsi.

Modus yang dilakukan oleh tersangka DR adalah dengan mengemas minyak goreng curah yang tidak memiliki izin edar, lalu menambahkan label merek Minyakita. Minyak goreng palsu tersebut kemudian dijual ke pasaran di kawasan Bandung Raya.

Polisi menemukan bahwa minyak goreng curah tersebut tidak hanya dipasarkan tanpa izin, tetapi juga disertai informasi yang menyesatkan, seperti klaim sudah terdaftar di BPOM dan menggunakan barcode yang ternyata tidak terdaftar.

BACA JUGA :  Penyakit Ginjal Kronis Sering Tak Disadari, Kenali Gejala Awal Sebelum Terlambat

“Minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual dengan merek Minyakita. Tersangka DR ini mengedarkan minyak goreng curah selama sekitar 7 bulan tanpa izin resmi,” ujar Kombes Budi.

Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat, 8 November 2024, pukul 15.30 WIB, di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 183 krat minyak goreng curah yang dikemas dengan merek Minyakita (1 krat berisi 12 botol)

– 1 unit mobil Suzuki pikap

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================