
– Satu keranjang berisi botol kemasan warna kuning
– 1 karung berisi botol bekas
– 1 bundel faktur
Satu krat minyak goreng tersebut dijual dengan harga sekitar Rp163.000, sementara minyak goreng dengan ukuran 800 mililiter dijual seharga Rp176.000. Dalam satu kali transaksi, keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.
Tersangka DR dikenakan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang larangan memperdagangkan barang tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kombes Budi juga menambahkan, untuk membedakan minyak goreng Minyakita yang asli dan palsu, masyarakat dapat memeriksa izin edar dan barcode pada kemasan. Jika barcode tidak bisa dipindai atau tidak terdaftar, maka dapat dipastikan bahwa produk tersebut adalah palsu.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk pangan, terutama yang berlabelkan merek terkenal seperti Minyakita. Pastikan selalu membeli produk di tempat yang terpercaya dan memeriksa kemasan dengan teliti.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.
Di sisi lain, aparat juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran barang-barang yang diduga palsu demi menghindari kerugian bagi konsumen.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pemalsuan dan peredaran produk ilegal bisa diminimalisir demi menjaga kepentingan masyarakat luas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















