
Atas perbuatannya, pelaku ABA dijerat dengan Pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang cukup berat, yaitu penjara selama sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Pelaku sudah mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat hanya untuk iseng, namun perbuatannya jelas melanggar hukum. Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait peredaran uang palsu ini dan memastikan agar pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Hendrik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi kecil. Warga diminta untuk memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama ketika berbelanja di toko-toko atau warung kelontong.
Jika mendapati uang yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan uang untuk segera menghentikan kegiatan ilegal ini, karena hal tersebut merugikan banyak pihak dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran uang palsu di wilayah Bandarlampung dan wilayah sekitarnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pemalsuan uang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















