BOGORTODAY.COM – Polisi di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial ABA (22) yang kedapatan mengedarkan uang palsu pada Senin, (11/11/2024). ABA ditangkap setelah diketahui terlibat dalam peredaran uang palsu pecahan Rp50.000, yang ia cetak menggunakan printer di rumahnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, pelaku dan rekannya yang berinisial AWR (22) pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut di sebuah warung kelontong milik Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung. Pelaku melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu tersebut.
“Benar, pada Senin, 11 November 2024, pukul 04.00 WIB, kami menerima laporan dari korban yang membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandarlampung,” ujar Kompol Hendrik, Selasa (12/11/2024).
Kompol Hendrik menjelaskan, kedua pelaku sudah dua kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di warung kelontong milik korban. Pada transaksi kedua, Suryani dan warga setempat berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri.
“Pelaku ABA bersama rekannya sudah dua kali melakukan transaksi di warung korban. Pada percakapan kedua, pelaku ditangkap oleh korban dan warga sekitar,” tambah Hendrik.
Pelaku ABA mengaku bahwa ia mencetak uang palsu tersebut hanya untuk iseng. Uang palsu yang dicetak adalah pecahan Rp50.000, dengan total uang palsu yang sudah dibuat senilai Rp1 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan printer merek Canon untuk mencetak uang palsu tersebut, dan kemudian berusaha mengedarkannya dengan cara membelanjakan uang tersebut di warung kelontong.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, antara lain:
- 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- 1 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit printer merek Canon
- Sebuah gunting
- Satu rol lem kertas
Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku ABA dijerat dengan Pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan uang.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang cukup berat, yaitu penjara selama sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Pelaku sudah mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat hanya untuk iseng, namun perbuatannya jelas melanggar hukum. Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait peredaran uang palsu ini dan memastikan agar pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Hendrik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi kecil. Warga diminta untuk memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama ketika berbelanja di toko-toko atau warung kelontong.
Jika mendapati uang yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan uang untuk segera menghentikan kegiatan ilegal ini, karena hal tersebut merugikan banyak pihak dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran uang palsu di wilayah Bandarlampung dan wilayah sekitarnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pemalsuan uang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















