Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi karena Promosikan Situs Judi Online

BOGORTODAY.COM – Seorang mahasiswi berinisial HN (19), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, ditangkap oleh pihak kepolisian karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya pada Jumat (15/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” ujarnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit iPhone XR warna biru muda
  • 1 unit HP Redmi 9A warna biru
  • Akun Instagram, email, iCloud, Dana, dan kartu SIM Telkomsel
BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Buka Seleksi Duta Muda 2026, Pelajar SMA Berkesempatan Jadi Duta JKN

HN diketahui mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali sehari menggunakan akun Instagram pribadinya.

Motif dan Upah yang Diterima

Berdasarkan pemeriksaan, HN mengaku menerima upah sebesar Rp750.000 setiap 20 hari. Uang tersebut dikirimkan ke akun Dana miliknya. Ia mendapatkan link situs judi online melalui sebuah grup WhatsApp.

“Pelaku mengiklankan situs judi online dengan imbalan tersebut. Upahnya diterima secara rutin melalui platform Dana,” jelas Indik.

Saat ini, HN telah ditahan di Polres Tulang Bawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Indik Rusmono.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi atau permainan judi online. Kepolisian juga menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keterlibatan dalam promosi judi online, meskipun hanya melalui media sosial, tetap merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada masa depan pelakunya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================