DPD Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025.

Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak inflasi yang dapat meningkat jika kenaikan PPN tersebut diterapkan.

“Namun, kami tidak pada posisi eksekutif. Kami hanya merekomendasikan agar kebijakan ini dipikirkan kembali, ditinjau ulang,” ujar Sultan saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sultan menegaskan bahwa meskipun DPD mengajukan rekomendasi penundaan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut jika sudah melalui pertimbangan yang matang.

Sultan juga menjelaskan bahwa DPD tidak akan menghalangi kebijakan kenaikan PPN jika pemerintah sudah melakukan simulasi yang matang dan dapat menunjukkan bahwa kenaikan pajak tersebut memang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, jika hasil simulasi tersebut menunjukkan adanya manfaat besar, seperti untuk pembiayaan program-program strategis negara, maka DPD akan mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

“Jika simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kenaikan PPN 12 persen ini dapat mendukung pembiayaan program-program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, dan energi, kami tidak akan menghalangi,” tambah Sultan.

Ia menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Jika kenaikan PPN sebesar 12 persen benar-benar diterapkan pada 2025, Indonesia akan mencatatkan tarif pajak tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Saat ini, Filipina adalah satu-satunya negara di ASEAN yang memiliki tarif PPN 12 persen, dan jika Indonesia mengikuti kebijakan tersebut, tarif PPN di Indonesia akan setara dengan Filipina.

Menurut data Worldwide Tax Summaries yang dikeluarkan oleh konsultan keuangan PWC, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, yaitu 10 persen. Di bawah Indonesia, terdapat negara-negara seperti Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja yang masing-masing menerapkan tarif PPN 10 persen.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Negara-negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Myanmar memiliki tarif PPN yang lebih rendah, yakni 9 persen dan 7 persen.

Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN dari warganya, menjadikannya berbeda dengan negara-negara lain di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN guna meningkatkan penerimaan negara yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, seperti bantuan sosial, infrastruktur, dan program-program pembangunan lainnya.

Namun, DPD mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang lebih tinggi harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.***

Dengan adanya rekomendasi dari DPD ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan memperhitungkan kembali dampak dari rencana kenaikan PPN agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================