
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. berhasil meringkus pengedar sabu UK (29) yang merupakan Ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering terlibat tawuran di Kota Bogor.
“Waktu itu tim melakukan penindakan didalam kontrakannya dengan menemukan 29,13 gram bruto sabu, satu senjata tajam jenis celurit, satu kelewang, satu samurai, satu pisau dan rompi besi anti sajam,” tuturnya
Atas perbuatannya itu, 18 orang tersangka tersebut dikenakan sesuai Pasal yang berlaku.
“Pasal 114 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, tembakau sintetis Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, dan Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan 5 tahun penjara,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















