
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). Proses rekapitulasi suara ini akan menentukan hasil akhir yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, Indikator belum mempublikasikan informasi terkait sumber pembiayaan untuk pelaksanaan quick count ini.
Meskipun demikian, hasil sementara ini memberikan gambaran mengenai kecenderungan pilihan masyarakat Lebak dalam menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















