Menteri LH: Pemerintah akan Menindak Pengelolaan Sampah yang Mencemari Lingkungan

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru, pada Kamis (28/11/2024).

BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, segera menyusun roadmap penanganan sampah.

Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menginisiasi rapat koordinasi untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya sampah. Menurutnya, sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan global yang masuk dalam triple planetary crisis.

“Sampah ini seperti bayang-bayang kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya. Dengan lanskap yang beragam seperti di Kalimantan Selatan, diperlukan berbagai model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif, Kamis (28/11/2024).

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Hanif juga mengingatkan bahwa penyusunan roadmap ini sebenarnya telah dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Menurutnya, roadmap ini penting untuk memastikan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami akan mendukung sepenuhnya soal pengelolaan sampah, namun di sisi pembinaan kami juga tetap akan melakukan inspeksi inspeksi terkait dengan sampah yang ada di Kalimantan Selatan,” kata Hanif.

Ia pun menyoroti timbulan sampah di Kalimantan Selatan yang telah mencapai 700–800 ton per hari. Meskipun lebih kecil dibandingkan dengan Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari, namun Hanif menilai banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah ini sudah mendekati kapasitas maksimal.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

“Ini ada yang tidak benar dengan pengelolaan sampah yang dulu kita lakukan, karena tanggung jawab ini belum muncul kepada kita semua, melalui even ini kami meriview Undang undang 18 tahun 2008 bahwa kasus ini harus ada yang tanggung jawab yaitu pemerintah kabupaten Kota maupun pemerintah provinsi,” ucapnya.

“Kita semua untuk menanganinya menggunakan segala kemampuan kita untuk menyelesaikan masalah sampah di Kalimantan Selatan terutama pada kota kota besar yang sampah menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan berbagai sumber penyakit yang sangat berbahaya bagi lingkungan,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================