
Ia menyampaikan bahwa masalah ini memerlukan terobosan, mulai dari penguatan tata kelola hingga inovasi teknologi. Pertama pemanfaatan Sampah Menjadi RDF, Sampah yang telah diolah dapat dijadikan bahan bakar alternatif untuk industri semen.
Kedua, peningkatan Bank Sampah Unit, Kabupaten/kota diharapkan mengadopsi pengelolaan bank sampah seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru. Ketiga, Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk mengolah sampah di tempat khusus, termasuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.
Keempat, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk menangani residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut. Hanif juga menyatakan pentingnya melibatkan produsen barang dalam menyelesaikan masalah sampah yang mereka hasilkan, termasuk produk kemasan air minum.
“Saya sudah meminta kadis (kepala dinas) untuk memanggil produsen barang barang harian yang menimbulkan sampah untuk bertanggung jawab menyelesaikan sampah yang dibuat, misal air minum kemasan, kami juga akan meminta lebih jauh kepada importir yang harus bertanggung jawab terkait sampah di Indonesia,” jelasnya.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Dengan demikian, ia akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Hari ini kami akan melakukan inspeksi di lapangan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir, tetapi kami juga mengutamakan pembinaan dan diskusi,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














