Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini

Dalam hal ini, karena Mahalini adalah seorang mualaf, wali nasabnya tidak dapat digunakan, sehingga wali hakim dari kalangan ulama yang ditunjuk untuk menikahkan mereka.

Namun, untuk diakui oleh negara, pasangan yang menikah secara agama perlu melakukan isbat nikah, yaitu pendaftaran pernikahan ke negara.

Proses ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan mengenai pernikahan tersebut, dan setelah itu negara akan mengeluarkan surat nikah. Jika tidak memenuhi kriteria hukum, maka pasangan tersebut diminta untuk menikah ulang.

Penolakan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena adanya kekurangan dalam pemenuhan rukun nikah.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Dalam penjelasan lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa saat menikah, Mahalini yang merupakan mualaf tidak memiliki wali nasab, sehingga pernikahannya dilakukan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Namun, menurut hukum yang berlaku, wali hakim yang menikahkan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.

“Setelah dia mualaf, kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan Muslim, maka walinya bukan orang tuanya. Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ungkap Suryana.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Namun, wali yang menikahkan saat itu bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” tambahnya.

Meskipun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama, pengadilan mengharuskan mereka untuk melakukan akad nikah ulang agar dapat diakui secara sah oleh negara.

Proses isbat nikah menjadi langkah penting untuk memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka, yang akan memberikan akta nikah dan mengesahkan pernikahan di mata hukum negara.

Rizky dan Mahalini, serta masyarakat pada umumnya, kini menunggu langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku demi memastikan status pernikahan mereka diakui oleh negara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================