PARTISIPASI PEMILIH RENDAH, PERLUKAH SALURAN ALTERNATIF SUARA RAKYAT?

PARTISIPASI
Diki Yakub Subagja, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Oleh : Diki Yakub Subagja

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Dalam momentum Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serentak pada tahun 2024 ini, Indonesia mempunyai catatan sejarah pemilu yang buruk. Hal tersebut di buktikan dengan kembali hadirnya fenomena kemenangan suara alternatif dan meningkatnya suara tidak sah atau daftar pemilih yang tidak melakukan pemilihan.

Sementara ini, saluran suara alternatif rakyat yang secara legal-formil terbentuk dalam opsi kotak kosong melawan calon  pasangan tunggal yang di usung oleh koalisi partai politik yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Namun, secara lebih luas, saluran suara alternatif rakyat tersebut bisa dilihat juga dari angka suara tidak sah dan suara yang tidak digunakan dalam pelaksanaan suatu pemilihan umum.

Fenomena tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini. Pertama, kemenangan telak suara kotak kosong dalam Pilwalkot Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Berdasarkan real count jagasuara2024.org, kotak kosong unggul telak dengan perolehan 48.528 suara atau sebesar 57,98%.

Kedua, kemenangan telak suara tidak sah dalam Pilwalkot Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru berdasarkan penghitungan form C1 per-Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322, hampir dua kali lipat suara sah.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Ketiga, rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada  Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Berdasarkan pemantauan via Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI pada Jumat sore (29/11/2024), dari 98,5 persen data yang masuk terlihat tingkat partisipasi pemilih di Sumatera Utara hanya 55,6%. Sedangkan tingkat partisipasi pemilih di DKI Jakarta 57,6% sehingga menjadi capaian terburuk dalam sejarah pemilu indonesia.

Biasanya, fenomena seperti ini terjadi dikarenakan berbagai macam faktor. Diantaranya, kondisi internal partai politik yang tidak sehat, dominasi petahana yang kuat, biaya politik yang tinggi, tidak adanya kekuatan oposisi dan kondisi rendahnya kepercayaan masyarakat baik itu terhadap calon yang diusung koalisi partai politik maupun terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Lantas, dari beberapa fenomena yang terjadi seperti diatas menimbulkan pertanyaan penting seperti bagaimana konsekwensi dari kemenangan kotak kosong atau suara tidak sah dan seperti apa solusi yang perlu di tawarkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam proses pemilu kita.

Konsekuensi Kemenangan Kotak Kosong

Kemenangan suara kotak kosong yang sempat dirayakan oleh berbagai kelompok masyarakat di Kota Pangkalpinang menjadi sorotan. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk kemenangan atas perlawanan kelompok masyarakat yang tidak puas terhadap kinerja calon pasangan tunggal.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Sembelih 1 Sapi dan 9 Kambing, Tebar Semangat Berbagi di Iduladha 1447 H

Namun, perlu dikaji kembali apakah dengan menangnya suara kotak kosong akan membuka peluang untuk menghadirkan calon pemimpin yang benar-benar akan menjadi bagian aspirasi masyarakat atau jangan-jangan skema tersebut justru akan semakin menutup peluang calon pemimpin yang merupakan aspirasi masyarakat?

Jika kita tinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, setelah disahkannya kemenangan suara kotak kosong, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di dalam suatu daerah menurut pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut nantinya akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diberikan mandat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah di setujui oleh Presiden.

Terlepas dari penjabat yang ditunjuk tersebut adalah orang non-partai, kecurigaan terhadap isu-isu kepentingan politik penguasa dalam struktur pemerintahan untuk menjalar dari tingkat pusat sampai tingkat terendah tetap tidak bisa dihindarkan. Hal tersebut dikarenakan Menteri merupakan pembantu Presiden, sedangkan Presiden merupakan bagian dari partai politik.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================