
Lantas, jika dari kemenangan suara kotak kosong (elected point) tersebut merupakan perlawanan masyarakat terhadap calon yang diusung oleh partai politik apakah benar-benar menjadi kemenangan masyarakat? atau jangan-jangan masyarakat sama sekali tidak diberikan peluang untuk diberikan kemenangan karena mandat Penjabat (Pj) Kepala Daerah tersebut masih merupakan bagian “titipan” dari orang-orang partai politik (political point)?
Lebih berbahaya lagi, apabila dibalik semua kepentingan politik itu berasal dari kelompok oligarki ataupun dinasti yang mempunyai ambisi besar untuk meraup keuntungan besar dari kekayaan sumber daya alam yang negara tercinta kita miliki.
Lagi-lagi hal tersebut masih menjadi pertanyaan besar yang perlu dikaji dan dijawab oleh kita bersama dalam sebuah rencana aksi yang nyata. Beberapa tindakan monitoring dan controlling dari seluruh elemen masyarakat sipil kedepannya masih perlu ditingkatkan untuk menghindari upaya kepentingan penyalahgunaan kekuasaan mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
Mencari Solusi dari Rendahnya Angka Partisipasi
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 hanya 68,16% lebih rendah daripada Pilpres 2024 kemarin yang mencapai lebih dari 80%. Dengan menurunnya angka partisipasi dari masyarakat ini perlu dilakukan upaya evaluasi bersama mulai dari menghadirkan regulasi yang lebih inklusif untuk aspirasi masyarakat sampai optimalisasi pelaksanaan teknis lembaga penyelenggara pemilu.
Sebagaimana kita ketahui, dengan adanya regulasi ambang batas pencalonan baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah menjadi salahsatu pemicu ketidakstabilan partai politik untuk berkompetisi untuk mengusung kader-kader terbaiknya.
Dampaknya, partai politik cenderung lebih pragmatis untuk mencari peluang kemenangan dengan melakukan pembentukan koalisi sebesar mungkin yang tentunya atas dasar kompromi kepentingan yang cukup proporsional daripada mendidik kader-kadernya secara ideologis untuk siap mengabdi menjadi perantara masyarakat di pemerintahan untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan.
Selain daripada itu, optimalisasi dan inovasi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan penting. Hal ini dapat dilihat dari angka partisipasi masyarakat yang menurun akibat kurangnya pelaksanaan teknis KPU dalam melaksanakan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Lebih daripada itu, KPU perlu melakukan inovasi dalam rangka rekrutmen pasangan calon baik itu dari tingkat pusat sampai daerah yang lebih inklusif dan bermakna.
Sebagai salahsatu contohnya adalah dalam merekrut pasangan calon independen (non-partai) yang lebih merepresentasikan aspirasi rakyat. Sejauh ini, calon pasangan independen terkesan kurang merepresentasikan aspirasi rakyat karena dari sistem prosedur yang di berlakukan cukup dengan menggunakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat sebagai bukti dukungan.
Seharusnya, KPU bisa menghadirkan saluran untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam menjaring calon pemimpin independen berdasarkan dedikasi dan kontribusinya dalam meningkatkan kondisi tanah air tercinta mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Dengan hadirnya saluran tersebut, masyarakat akan mempunyai pilihan alternatif yang benar-benar hadir berasal dari akal dan nurani masyarakat.
Jadi, masyarakat tidak akan terjebak oleh skema calon pasangan yang sudah di rancang oleh kepentingan segelintir kelompok elite atau partai politik saja. Pada akhirnya, kita tinggal tunggu saja apakah KPU mau melakukannya (optimalisasi & inovasi) atau masih mau tenggelam dalam sistem lama yang sudah usang dan rentan di manipulasi oleh segelintir kelompok yang berkepentingan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















