BOGORTODAY.COM – Lima anggota komplotan pencurian motor yang meresahkan warga Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap polisi.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita delapan unit motor hasil curian. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat korban yang kehilangan motor mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas berhasil menangkap lima tersangka, tiga pemetik motor, yaitu BD alias DD, IN, dan MA, serta dua penadah, CS dan MI. Mereka merupakan komplotan pencurian motor,” ujar Kombes Jules, Kamis (5/12/2024).
Modus operandi komplotan ini adalah dengan menyasar motor yang terparkir di depan rumah atau di pinggir jalan. Para pelaku berkeliling di perumahan untuk mencari sasaran.
Mereka beraksi pada siang hingga malam hari, dengan pola waktu antara pukul 10.00 hingga malam hari. Berdasarkan laporan, komplotan ini telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di Baleendah dan satu kali di Banjaran.
Kombes Jules menjelaskan, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan alat berupa astag. Dalam waktu kurang dari satu menit, motor tersebut bisa dibawa kabur.
“Pelaku sudah sangat lihai dalam melaksanakan aksinya,” katanya.
Motor-motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi selama dua bulan di wilayah Kecamatan Baleendah dan Banjaran.
Salah satu tersangka, MA, ternyata adalah seorang residivis yang baru dua bulan bebas setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus pencurian sebelumnya. “MA diduga merupakan otak dari komplotan ini,” ujar Kombes Jules.
Atas perbuatannya, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadah CS dan MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















