
BOGORTODAY.COM – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam untuk hari ini, Jumat (6/12/2024), mengalami penurunan yang cukup signifikan. Harga emas per gram turun sebesar Rp 8.000, kini berada di level Rp 1.514.000 per gram.
Menurut situs resmi Logam Mulia Antam, harga untuk satuan terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol dengan harga Rp 807.000. Sementara itu, harga emas ukuran 10 gram tercatat Rp 14.635.000. Untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), emas Antam dijual dengan harga Rp 1.454.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam terlihat stabil berada di rentang Rp 1.508.000 – Rp 1.522.000 per gram. Namun, dalam sebulan terakhir, harga emas cenderung turun, bergerak dalam rentang harga Rp 1.466.000 – Rp 1.543.000 per gram.
Selain itu, harga untuk buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 per gram, sehingga berada di angka Rp 1.361.000 per gram. Buyback adalah harga yang akan dibayarkan oleh Antam jika Anda memutuskan untuk menjual emas Anda.
Harga Emas Hari Ini (Antam)
Berikut rincian harga emas hari ini untuk berbagai ukuran yang dikeluarkan oleh Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 807.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp 4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp 7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp 14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp 36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp 72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp 145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 363.765.500
- Harga emas 500 gram: Rp 727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.454.600.000
Harga Emas dari Galeri24
Berikut rincian harga emas hari ini dari Galeri24:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 813.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.508.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.959.000
- Harga emas 5 gram: Rp 7.317.000
- Harga emas 10 gram: Rp 14.533.000
- Harga emas 25 gram: Rp 36.296.000
- Harga emas 50 gram: Rp 72.534.000
- Harga emas 100 gram: Rp 145.051.000
- Harga emas 250 gram: Rp 362.341.000
- Harga emas 500 gram: Rp 724.682.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.449.363.000
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, pembeli harus menyertakan nomor NPWP pada transaksi pembelian.
Dengan harga yang relatif turun pada hari ini, para investor dan masyarakat dapat memanfaatkan situasi ini untuk membeli emas sebagai salah satu alternatif investasi yang aman.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















