BOGORTODAY.COM – Pada tahun 2024, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diperkirakan hanya akan menyasar barang-barang mewah, termasuk mobil mewah, rumah, dan apartemen mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk barang-barang yang masuk kategori mewah, termasuk kendaraan premium seperti mobil mewah.
Namun, bagaimana dampaknya bagi konsumen yang membeli mobil premium, seperti Lexus, yang rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas? Apakah kenaikan PPN 12% akan memengaruhi daya beli mereka?
Bansar Maduma, General Manager Lexus Indonesia, mengungkapkan bahwa meskipun ada kenaikan harga akibat PPN 12%, dampaknya terhadap konsumen Lexus kemungkinan tidak akan terlalu signifikan.
Hal ini disebabkan oleh daya beli konsumen Lexus yang cukup kuat, terutama yang berasal dari kalangan pengusaha.
Bansar menegaskan bahwa meski harga mobil mungkin naik, hal tersebut tidak akan terlalu memengaruhi keputusan pembelian, kecuali jika kenaikan PPN 12% berdampak pada sektor usaha para konsumen.
“Secara harga, mungkin tidak terlalu berpengaruh, tetapi kalau dilihat dari latar belakang usaha para pengusaha ini, kita perlu melihat lebih dalam bagaimana dampak ekonomi dari kenaikan PPN 12% ini terhadap usaha mereka,” ujar Bansar.
Namun, Bansar berharap bahwa dampak ekonomi dari kenaikan PPN terhadap sektor usaha tidak terlalu besar, sehingga keputusan pembelian kendaraan premium tetap berjalan lancar. Dengan begitu, penjualan mobil mewah di Lexus diharapkan tidak terpengaruh secara signifikan.
Sementara itu, Sufmi Dasco tidak menyebutkan secara rinci kriteria mobil mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
Namun, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, serta kendaraan premium lainnya, termasuk dalam kategori yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM antara 40% hingga 70%, tergantung pada jenis dan harga kendaraan.
Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN 12% diberlakukan pada kendaraan mewah, bagi sebagian besar konsumen premium, dampaknya tidak akan terasa signifikan. Namun, bagi pengusaha yang terkena dampak ekonomi dari kebijakan ini, hal tersebut bisa memengaruhi keputusan mereka untuk membeli kendaraan baru.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















