
Supriantona menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.
“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” jelas Supriantona.
Menurut Supriantona, sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Pleno Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















