Gebyar Pajak Kota Bogor, Bapenda Beri Penghargaan Kepada Mitra Pendukung 

BOGORTODAY.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menyelenggarakan Gebyar Pajak di Brajamustika Hotel & Convention Center, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, pada Selasa (17/12/2024).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari ini, Bapenda memberikan penghargaan kepada para mitra kerja yang mendukung pengelolaan pajak dan wajib pajak yang patuh.

Hery Antasari mengatakan, bahwa kegiatan Gebyar Pajak hari ini merupakan momentum penting dalam membangun sinergi untuk mendukung suksesnya pembangunan Kota Bogor yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, perpajakan memegang peranan strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Pajak berperan sebagai sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan, hingga penyedia rumah layak huni bagi masyarakat,” tutur Hery.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Hery menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bogor terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak. Berkat upaya tersebut, Kota Bogor berhasil masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2022 dan peringkat pertama dalam Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023.

“Prestasi ini menunjukkan bentuk komitmen pelayanan pajak di Kota Bogor yang semakin modern dan mendukung wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara efisien. Saat ini Pemerintah Kota Bogor juga mengelola 9 jenis pajak daerah baik dengan sistem Self-Assessment maupun Official Assessment,” jelasnya.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Pada sistem Self-Assessment, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Sistem ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama, dimana pajak yang dibayarkan sesungguhnya merupakan titipan dari konsumen kepada restoran, hotel dan jasa lainnya, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah,” tambah Hery.

Pihaknya menyadari bahwa masih ada tantangan yang perlu dihadapi dalam pengelolaan pajak, termasuk piutang pajak yang perlu diselesaikan.

Tercatat, hingga 13 Desember 2024, data hutang pajak senilai Rp22.203.847.656. Jumlah tersebut berasal dari 931 wajib pajak seperti hotel, restoran makanan/minuman, reklame, kesenian dan hiburan, air tanah dan arkir.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================