
Oleh karena itu, kendaraan impor atau yang tidak terdaftar dalam program Kemenperin tidak akan menikmati relaksasi pajak ini.
Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa hanya mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” jelas Rustam.
Daftar Mobil Hybrid yang Mendapatkan Insentif
Bagi konsumen yang berencana membeli mobil hybrid pada tahun depan, berikut adalah beberapa model yang diproduksi di Indonesia dan berhak mendapatkan stimulus PPnBM DTP 3 persen:
- Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta
- Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
- Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
- Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
- Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
- GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan, terutama mobil hybrid, semakin meningkat.
Para produsen otomotif juga berpeluang untuk meningkatkan produksi mobil hybrid dalam negeri, yang seiring waktu akan mendukung pengurangan emisi karbon dan menciptakan industri otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















