
Ia menambahkan bahwa penerapan Opsen Pajak masih dalam tahap pembahasan.
“Pemerintah kabupaten atau kota mungkin dapat memungut Opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penerapan Opsen Pajak, yang direncanakan mulai berlaku pada 6 Januari 2025. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.***
sumber: timetoday.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















