
“Jangan sampai masalah ini menjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya keduabelah pihak sama-sama dirugikan. Kasihan masyarakat penggarap yang sudah turun-temurun menggarap lahan itu, disisilain pemerintah juga harus rama terhadap investor,” tuturnya.
Masyarakat mengklaim bahwa lahan yang digarap warga adalah milik negara. Lahan tersebut Sejak dahulu digarap oleh nenek moyang masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya. Lantas, bagaimana bisa lahan makam dan jalan bisa masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kuripan Raya.
“Tentunya Pemkab Bogor harus segera mencari solusi yang menguntungkan keduabelah pihak. Berikan hak-hak masyarakat, namun pemerintah juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengembang agar yang berinvestasi di Kabupaten Bogor,” pinta Jaro Ade. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















