
BOGORTODAY. COM – Kepala Desa (Kades) Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Nassim Setiawan menyebut konflik agraria antara masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya sebagai penggarap esk PTP dengan PT Kuripan Raya sampai saat ini belum menemukan titik temu.
“Belum ada titik temu nihh,” ujarnya kepada Bogor Today. Senin (23/12/2024).
Nassim mengaku bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada PT Kuripan Raya terkait lahan yang akan digunakan itu.
“Aduh, kalo berbicara izin, bukan di zaman saya, saya juga saya belum ada izin,” ucapnya.
Nassim juga mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa poin kepada PT Kuripan Raya, termasuk terkait jalan dan jalan sehingga masyarakat bisa menggarap kembali.
“Makam dan jalan sudah saya sampaikan kepada pihak PT, dan masyarakat bisa menggarap kembali,” sambungnya.
Sementara itu, Konflik agraria antara masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya, Kecamatan Parung sebagai penggarap eks PTP dengan PT Kuripan Raya, mendapat tanggapan serius dari wakil bupati Bogor terpilih Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Jaro Ade menilai, persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, karena menyangkut hajat orang banyak.
“Pemerintah harus hadir ditengah-tenghak konflik agraria sebagai fasilitator dan harus memberikan solusi konkret baik untuk masyarakat maupun pihak pengembang,” ujar Jaro Ade.
Karena tidak adanya solusi konkret dari pemerintah, kekecewaan warga pun memuncak dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Perumahan Telaga Kahuripan pada Kamis 19 Desember 2024 kemarin.
“Jangan sampai masalah ini menjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya keduabelah pihak sama-sama dirugikan. Kasihan masyarakat penggarap yang sudah turun-temurun menggarap lahan itu, disisilain pemerintah juga harus rama terhadap investor,” tuturnya.
Masyarakat mengklaim bahwa lahan yang digarap warga adalah milik negara. Lahan tersebut Sejak dahulu digarap oleh nenek moyang masyarakat Desa Iwul dan Desa Warujaya. Lantas, bagaimana bisa lahan makam dan jalan bisa masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kuripan Raya.
“Tentunya Pemkab Bogor harus segera mencari solusi yang menguntungkan keduabelah pihak. Berikan hak-hak masyarakat, namun pemerintah juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengembang agar yang berinvestasi di Kabupaten Bogor,” pinta Jaro Ade
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















