BOGORTODAY.COM – Mulai tahun depan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Namun, meskipun sektor kesehatan terpengaruh oleh kebijakan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa PPN hanya berlaku untuk layanan kesehatan premium yang digunakan oleh masyarakat sangat mampu.
Menurut keterangan dari Kemenkes RI, PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada layanan kesehatan di kelas VIP atau VVIP, yang umumnya digunakan oleh individu dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Layanan kesehatan lainnya, termasuk yang diberikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, tetap bebas dari PPN.
“Pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN/BPJS Kesehatan tetap bebas dari PPN,” tegas Kemenkes dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Selasa (24/12/2024).
Hal ini menegaskan bahwa masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS, yang mayoritas penggunaannya oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah, tidak akan terbebani dengan pajak tambahan ini.
Pengenaan PPN 12 persen pada layanan kesehatan premium diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendanaan program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, mendukung program prioritas seperti:
- Percepatan Penanganan Stunting – Fokus pada mengurangi masalah kekurangan gizi pada anak-anak yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mereka.
- Pengendalian Penyakit – Upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai penyakit menular maupun penyakit tidak menular di masyarakat.
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya deteksi dini.
- Dukungan Program JKN – Memperkuat dan meningkatkan cakupan serta kualitas layanan JKN/BPJS Kesehatan agar dapat lebih banyak menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dengan anggaran yang cukup besar di sektor kesehatan, yakni Rp 197,8 triliun, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Diharapkan, penerapan PPN 12 persen pada layanan kesehatan premium ini dapat mendukung perbaikan sistem kesehatan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membebani mereka yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















