Pemkab Bogor Ungkap SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Laporkan Kegiatan Studi Tour ke Dinas Pendidikan Sebelum Kecelakaan Bus di Tol Malang

Pemkab Bogor Ungkap SMP IT Darul Quran Mulia Tidak Laporkan Kegiatan Studi Tour ke Dinas Pendidikan Sebelum Kecelakaan Bus di Tol Malang

BOGORTODAY.COM – Pemkab Bogor mengungkapkan bahwa pihak sekolah SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang rombongan busnya terlibat kecelakaan di Tol Malang tidak melaporkan kegiatan studi tour tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat.

“Mereka berangkat (study tour) tidak memberitahu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Kadisdik melaporkan ada kejadian itu lewat WhatsApp, infonya pun dari media,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Selasa (24/12/2024).

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengeluarkan kebijakan melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan study tour ke luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas insiden kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Kabupaten Subang.

BACA JUGA :  Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Ratusan Warga Desa Parakan Muncang Terdampak

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan study tour di lingkungan satuan pendidikan. Surat Edaran tersebut mencakup tiga poin utama:

Pertama, imbauan lokasi. Kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal guna mendukung perekonomian daerah.

BACA JUGA :  Korea Selatan Beri Diskon Tiket Bus untuk Turis Asing, Dorong Wisata ke Luar Seoul

Pengecualian diberikan bagi kegiatan di luar provinsi yang sudah memiliki kontrak kerja sama dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, keamanan peserta. Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Hal ini mencakup kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur, serta koordinasi dan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan kendaraan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================