BOGORTODAY.COM – Membeli mobil baru di Indonesia tidak hanya melibatkan harga kendaraan itu sendiri, tetapi juga serangkaian pajak yang cukup besar.
Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya pajak tersebut dapat membuat harga mobil baru naik cukup signifikan.
Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto, mengungkapkan bahwa total pajak untuk mobil, seperti low MPV, mencapai sekitar 40 persen dari harga off-the-road.
Rinciannya termasuk PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen, serta biaya-biaya penerbitan STNK dan BPKB.
Rincian Pajak Mobil Baru:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tarif maksimal untuk kepemilikan pertama adalah 1,2%, dan bisa lebih tinggi jika sudah masuk kepemilikan kedua dan seterusnya, yang progresif hingga 6%.
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Ditentukan oleh daerah, dengan tarif maksimal 12%, dan bisa mencapai 20% untuk daerah provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Mulai tahun depan, tarif PPN untuk kendaraan akan menjadi 12%.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): Besarannya bervariasi, dengan tarif 3% untuk kendaraan low-cost green car (LCGC), hingga 70% untuk mobil dengan kapasitas silinder di atas 3.000cc.
Selain pajak-pajak tersebut, pembeli juga harus membayar biaya-biaya administratif seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ, yang totalnya mencapai sekitar Rp 818.000.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















