
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Iran baru-baru ini memutuskan untuk mencabut larangan akses terhadap platform pesan instan WhatsApp dan Google Play. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengurangi pembatasan internet yang selama ini diberlakukan di negara tersebut.
Menurut kantor berita resmi Iran, IRNA, suara mayoritas mendukung pencabutan pembatasan terhadap beberapa platform asing yang populer, termasuk WhatsApp dan Google Play.
Keputusan ini dicapai dalam pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, yang mulai menjabat pada Juli 2024.
Pezeshkian telah menyatakan komitmennya untuk melonggarkan pembatasan internet yang telah lama diterapkan di negara tersebut.
Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sattar Hashemi, mengungkapkan bahwa langkah pertama dalam menghapus pembatasan internet telah diambil. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan pencabutan larangan ini akan berlaku secara efektif di Iran.
Langkah ini datang setelah pembatasan ketat terhadap platform media sosial yang digunakan dalam protes anti-pemerintah yang berlangsung di Iran.
Sejak September 2022, akses terhadap Instagram dan WhatsApp diblokir setelah protes besar-besaran meletus setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan.
Amini, seorang wanita muda asal Kurdi Iran, meninggal dunia setelah ditahan oleh polisi moral karena diduga melanggar aturan berpakaian untuk wanita di negara itu.
Protes yang dipicu oleh insiden tersebut berujung pada kerusuhan di seluruh negeri, dengan ratusan orang, termasuk personel keamanan, tewas dalam bentrokan tersebut. Ribuan demonstran juga ditangkap oleh aparat keamanan.
Keputusan pencabutan larangan ini menghadapi kritik dari beberapa anggota parlemen Iran. Sebanyak 136 anggota parlemen Iran mengirim surat kepada Dewan Tertinggi yang bertanggung jawab atas kebijakan internet, dengan memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi “hadiah bagi musuh Iran”.
Mereka menyerukan agar pembatasan akses hanya dicabut jika platform daring yang dibuka bersedia mematuhi nilai-nilai masyarakat Islam dan hukum Iran.
Meskipun demikian, pembatasan internet di Iran telah lama menjadi kontroversi. Banyak warga Iran menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk mengakses situs yang diblokir, seperti Facebook, X (sebelumnya Twitter), dan YouTube, yang tetap tidak dapat diakses di negara itu setelah diblokir pada 2009.
Keputusan ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menanggapi protes yang semakin meningkat terkait pembatasan kebebasan di dunia maya, meskipun jalan ke depan tetap penuh tantangan dengan ketegangan antara kebebasan digital dan kontrol pemerintah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















