Kasus Perdagangan Orang di Kota Bogor, Rusli Prihatevy Dorong Pembahasan Raperda TPPO

Berdasarkan hasil laporan dari Polresta Bogor Kota, TPPO yang terjadi di Kota Bogor memiliki modus operandi pemberangkata Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal untuk diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan delapan orang calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para kerban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

BACA JUGA :  Pentingnya Jam Tidur Ideal untuk Menjaga Kesehatan Otak dan Mencegah Alzheimer

Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Roy, Ahli Kunci di Balik Terbukanya Brankas Rp476 M Sentul

Di samping itu, Bismo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================