Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Kota Bogor, 2 Tersangka Ditetapkan

Selama penyelidikan, polisi menyita tujuh paspor para korban dan empat telepon genggam para pelaku sebagai barang bukti.

Bismo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait pengiriman tenaga kerja ilegal.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Polisi meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran di Indonesia.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================