
BOGORTODAY.COM – Belakangan ini, nama pasangan selebriti Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan hangat setelah terungkap bahwa mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta membenarkan informasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepesertaan JKN untuk seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi, sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
UHC bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Jakarta, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan UHC yang dimulai pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta telah berusaha mendaftarkan seluruh warga yang memenuhi kriteria administratif untuk menjadi peserta JKN, termasuk mereka yang mampu dan yang tidak mampu.
Salah satu aturan yang menjadi dasar dari program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, yang mengatur kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan.
“Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk DKI Jakarta sebagai peserta JKN. Pergub ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh warga Jakarta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar Ani.
Ani mengungkapkan bahwa pada periode tersebut, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, yang premiumnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi sendiri terdaftar dalam program ini sejak 1 Maret 2018. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan agar bantuan iuran kesehatan ini tepat sasaran.
Sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi segmen fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JKN yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Revisi ini bertujuan agar kriteria peserta PBI APBD lebih terarah dan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















