Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta Berikan Penjelasan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta Berikan Penjelasan

BOGORTODAY.COM – Belakangan ini, nama pasangan selebriti Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan hangat setelah terungkap bahwa mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta membenarkan informasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepesertaan JKN untuk seluruh warga Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi, sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

UHC bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Jakarta, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan UHC yang dimulai pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta telah berusaha mendaftarkan seluruh warga yang memenuhi kriteria administratif untuk menjadi peserta JKN, termasuk mereka yang mampu dan yang tidak mampu.

Salah satu aturan yang menjadi dasar dari program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016, yang mengatur kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan.

“Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk DKI Jakarta sebagai peserta JKN. Pergub ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh warga Jakarta bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali,” ujar Ani.

Ani mengungkapkan bahwa pada periode tersebut, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, yang premiumnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Tio Pakusadewo Ungkap Perjuangan Melawan Penyakit, Enam Bulan Bolak-Balik Rumah Sakit hingga Jalani Berbagai Perawatan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi sendiri terdaftar dalam program ini sejak 1 Maret 2018. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan agar bantuan iuran kesehatan ini tepat sasaran.

Sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi segmen fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JKN yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Revisi ini bertujuan agar kriteria peserta PBI APBD lebih terarah dan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Ani menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan kampanye ‘Mandiri itu Keren’ yang bertujuan untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada bantuan iuran dari pemerintah, sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih inklusif.

Segmen-Segmen dalam Kepesertaan JKN

Kepesertaan JKN terdiri dari berbagai segmen yang disesuaikan dengan status sosial dan ekonomi peserta. Berikut adalah pembagian segmen peserta JKN:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya secara mandiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
BACA JUGA :  Resep Semur Ayam Kentang Manis Gurih, Menu Rumahan Favorit yang Bikin Nambah Nasi

Koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk Revisi Pergub

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan kesehatan yang tepat, Ani mengungkapkan bahwa Dinkes DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Peraturan Gubernur.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan iuran kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa tepat sasaran, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Revisi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” tutup Ani.

Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program PBI BPJS Kesehatan memang menimbulkan perhatian publik, namun Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh warga Jakarta mendapat akses layanan kesehatan.

Dengan adanya revisi kebijakan dan integrasi data yang lebih baik, diharapkan program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================