
BOGORTODAY.COM – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir harus mengurus SIM dari awal.
Polisi memberikan dispensasi sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal berikutnya, yakni 2 dan 3 Januari 2025, tanpa perlu mengikuti prosedur dari awal.
Hal ini disampaikan oleh akun TMC Polda Metro Jaya yang menginformasikan bahwa pelayanan SIM di beberapa unit seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, akan diliburkan pada 1 Januari 2025. Layanan SIM akan kembali beroperasi pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Perubahan Ketentuan Masa Berlaku SIM
Sebelumnya, banyak masyarakat yang memahami bahwa masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemohon.
Namun, sejak diberlakukannya peraturan baru pada 7 Oktober 2019, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon.
Contoh, jika seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka SIM tersebut berlaku hingga 1 Januari 2029, meski tanggal lahirnya adalah 19 Maret.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















