
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Pada musim liburan atau pada tanggal merah, polisi sering memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM. Dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Satpas dan Gerai SIM tutup.
Oleh karena itu, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di hari berikutnya setelah layanan kembali dibuka.
Syarat dan Proses Perpanjangan SIM
Sebelum memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
- Usia minimal 17 tahun
- Pas foto terbaru
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Kartu BPJS Kesehatan/JKN (jika ada)
Setelah melengkapi dokumen tersebut, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.
- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada yang terlewat.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM yang sudah diperpanjang. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberitahukan jadwal pengambilan SIM.
Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir dan tetap bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2 atau 3 Januari 2025 tanpa harus mengulang proses dari awal.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















