Dispensasi Perpanjangan SIM di Tahun 2025: Tak Perlu Khawatir Jika Masa Berlaku SIM Habis pada 1 Januari

BOGORTODAY.COM – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir harus mengurus SIM dari awal.

Polisi memberikan dispensasi sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal berikutnya, yakni 2 dan 3 Januari 2025, tanpa perlu mengikuti prosedur dari awal.

Hal ini disampaikan oleh akun TMC Polda Metro Jaya yang menginformasikan bahwa pelayanan SIM di beberapa unit seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, akan diliburkan pada 1 Januari 2025. Layanan SIM akan kembali beroperasi pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Perubahan Ketentuan Masa Berlaku SIM

Sebelumnya, banyak masyarakat yang memahami bahwa masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemohon.

Namun, sejak diberlakukannya peraturan baru pada 7 Oktober 2019, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

Contoh, jika seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka SIM tersebut berlaku hingga 1 Januari 2029, meski tanggal lahirnya adalah 19 Maret.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Pada musim liburan atau pada tanggal merah, polisi sering memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM. Dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Satpas dan Gerai SIM tutup.

Oleh karena itu, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di hari berikutnya setelah layanan kembali dibuka.

Syarat dan Proses Perpanjangan SIM

Sebelum memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Pas foto terbaru
  3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  4. Kartu BPJS Kesehatan/JKN (jika ada)
BACA JUGA :  Karier Tak Kunjung Naik? Bisa Jadi 7 Kebiasaan Ini Diam-Diam Menghambat Kesuksesan Anda

Setelah melengkapi dokumen tersebut, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.
  2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada yang terlewat.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
  5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM yang sudah diperpanjang. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberitahukan jadwal pengambilan SIM.

Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir dan tetap bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2 atau 3 Januari 2025 tanpa harus mengulang proses dari awal.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================