Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Siapkan Pembahasan UU Pemilu

Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Siapkan Pembahasan UU Pemilu

BOGORTODAY.COM – Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).

Menurut Yusril, pemerintah dan seluruh pihak terkait harus menghormati putusan MK yang tidak dapat lagi diuji melalui mekanisme hukum lainnya.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Pemerintah Hormati Putusan MK

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah menyadari bahwa permohonan uji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru kali ini dikabulkan.

Meski sebelumnya MK sempat mengeluarkan putusan yang berbeda terkait konstitusionalitas norma tersebut, kali ini MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut.

Meskipun pemerintah melihat adanya perubahan sikap MK, Yusril menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan tidak dalam posisi untuk memberikan komentar lebih lanjut, seperti yang dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

Implikasi Terhadap Pelaksanaan Pemilu 2029

Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold membuka kemungkinan baru dalam sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Dengan demikian, tidak ada lagi ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dipandang sebagai langkah yang memperluas hak politik rakyat, memberi kebebasan lebih dalam proses demokrasi.

Namun, Yusril menambahkan bahwa keputusan ini tentunya akan berimplikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Pemerintah akan segera membahas bagaimana penerapan keputusan MK dalam pengaturan pelaksanaan Pilpres mendatang.

Jika diperlukan, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu yang baru, terkait penghapusan presidential threshold.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================