Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Siapkan Pembahasan UU Pemilu

Pemerintah Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, Siapkan Pembahasan UU Pemilu

BOGORTODAY.COM – Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).

Menurut Yusril, pemerintah dan seluruh pihak terkait harus menghormati putusan MK yang tidak dapat lagi diuji melalui mekanisme hukum lainnya.

Pemerintah Hormati Putusan MK

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah menyadari bahwa permohonan uji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru kali ini dikabulkan.

Meski sebelumnya MK sempat mengeluarkan putusan yang berbeda terkait konstitusionalitas norma tersebut, kali ini MK memutuskan untuk membatalkan pasal tersebut.

Meskipun pemerintah melihat adanya perubahan sikap MK, Yusril menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan tidak dalam posisi untuk memberikan komentar lebih lanjut, seperti yang dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

Implikasi Terhadap Pelaksanaan Pemilu 2029

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold membuka kemungkinan baru dalam sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, tidak ada lagi ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dipandang sebagai langkah yang memperluas hak politik rakyat, memberi kebebasan lebih dalam proses demokrasi.

Namun, Yusril menambahkan bahwa keputusan ini tentunya akan berimplikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Pemerintah akan segera membahas bagaimana penerapan keputusan MK dalam pengaturan pelaksanaan Pilpres mendatang.

Jika diperlukan, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk merumuskan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu yang baru, terkait penghapusan presidential threshold.

Proses Pembahasan Bersama Stakeholders

Menurut Yusril, dalam membahas perubahan yang mungkin diperlukan dalam UU Pemilu, pemerintah akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, serta masyarakat.

Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparansi dan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Putusan MK dan Reaksi Masyarakat

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

MK menilai Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, karena dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta tidak mencerminkan moralitas yang seharusnya dalam proses demokrasi.

Dengan putusan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas yang sebelumnya ditetapkan dalam UU Pemilu.

Namun, untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon, MK memberikan lima poin rekomendasi terkait langkah-langkah konstitusional yang perlu diambil.

Pemerintah Indonesia menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold dalam Pemilu.

Meskipun putusan ini membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan segera meresponsnya dengan pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan stakeholders terkait.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi keputusan MK tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keberlanjutan pemilu yang adil serta transparan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================