Harga LCGC Akan Terkena Imbas dari Kenaikan PPN 12%, Berikut Perhitungan Harga Toyota Calya dengan PPN 12%

Harga LCGC Akan Terkena Imbas dari Kenaikan PPN 12%, Berikut Perhitungan Harga Toyota Calya dengan PPN 12%

BOGORTODAY.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diterapkan mulai tahun 2025 tentu akan memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri otomotif.

Salah satu segmen yang akan terimbas adalah mobil dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC), di mana selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.

Peningkatan PPN ini diperkirakan akan menyebabkan harga mobil, termasuk model seperti Toyota Calya, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh salah seorang wiraniaga di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024, yang menyebutkan bahwa harga mobil LCGC seperti Calya-Agya diperkirakan akan naik sekitar Rp 17 juta, dan bisa menembus angka Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Sayyidul Istighfar, Zikir Penghapus Dosa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Pagi dan Petang

Lantas, bagaimana rincian perhitungan harga Toyota Calya 1.2 E MT dengan adanya kenaikan PPN 12 persen? Berikut adalah simulasi perhitungannya.

Simulasi Perhitungan Harga Toyota Calya 1.2 E MT dengan PPN 12 Persen

Untuk simulasi perhitungan ini, kita akan menggunakan harga dasar Toyota Calya 1.2 E MT, dengan memperhitungkan berbagai biaya pajak yang terkait, seperti PPnBM, PPN, BBNKB, dan lainnya. Berikut ini adalah langkah-langkah dan perhitungan yang dilakukan:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Harga NJKB Toyota Calya 1.2 E MT pada tahun 2024 adalah Rp 125.000.000.

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP dihitung dengan mengalikan NJKB dengan koefisien bobot, yang dalam hal ini adalah 1,050:

DPP = Rp 125.000.000 x 1,050 = Rp 131.250.000

  1. PPnBM

PPnBM untuk mobil LCGC adalah 3 persen dari DPP:

PPnBM = 3% x Rp 131.250.000 = Rp 3.937.500

  1. PPN

Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, perhitungannya adalah:

PPN = 12% x Rp 131.250.000 = Rp 15.750.000

  1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Tarif BBNKB untuk kendaraan baru adalah 12,5 persen dari NJKB:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================