Sejumlah Model Sepeda Motor Honda Terkena Imbas Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Sejumlah Model Sepeda Motor Honda Terkena Imbas Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

BOGORTODAY.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 berimbas pada sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.

Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc menjadi salah satu yang terkena dampak dari kebijakan ini.

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, menjelaskan bahwa motor-motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc, khususnya yang didatangkan dalam bentuk utuh atau CBU (Completely Built Up), akan mengalami kenaikan harga akibat kenaikan PPN 12 persen.

Motor Honda yang Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Beberapa model sepeda motor Honda yang terdampak kenaikan PPN 12 persen antara lain adalah:

  • CB500X (mesin 471 cc)
  • CB650R (mesin 648,72 cc)
  • CBR1000RR-R (mesin 1.000 cc)
  • CRF1100L Africa Twin (mesin 1.084 cc)
  • Gold Wing 1800 (mesin 1.833 cc)
  • Rebel 500 (mesin 471,03 cc)
  • Rebel 1100 (mesin 1.084 cc)
  • XL750 Transalp (mesin 750 cc)
BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Kendaraan-kendaraan ini termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc, yang mana menurut regulasi pemerintah, mereka terklasifikasi sebagai barang mewah dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan adanya kenaikan PPN yang berlaku 12 persen, motor-motor tersebut pun akan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Motor Honda yang Tidak Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Namun, tak semua model sepeda motor Honda akan terdampak kenaikan PPN ini. Beberapa model sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, yang sudah masuk dalam kategori kendaraan dengan PPnBM ringan, tidak akan mengalami perubahan harga karena kenaikan PPN 12 persen. Berikut adalah beberapa model Honda yang tidak terpengaruh:

  • Honda BeAT
  • Honda Vario
  • Honda Genio
  • Honda Supra X
  • Honda Scoopy
  • Honda CRF 150
  • Honda PCX 160
BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Model-model tersebut tetap mempertahankan harga yang sama, karena mereka tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM tinggi.

Kategori Motor Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021, terdapat dua kategori motor yang dianggap sebagai barang mewah dan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN:

  1. Motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen.
  2. Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.

Motor-motor yang masuk dalam kedua kategori ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, akan mengalami kenaikan harga akibat pengaruh dari PPN 12 persen.

Kenaikan ini bersifat langsung karena motor dengan kapasitas mesin besar sudah dikenakan pajak PPnBM, dan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang juga dikenakan PPnBM.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================