
BOGORTODAY.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 berimbas pada sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor.
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc menjadi salah satu yang terkena dampak dari kebijakan ini.
General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, menjelaskan bahwa motor-motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc, khususnya yang didatangkan dalam bentuk utuh atau CBU (Completely Built Up), akan mengalami kenaikan harga akibat kenaikan PPN 12 persen.
Motor Honda yang Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Beberapa model sepeda motor Honda yang terdampak kenaikan PPN 12 persen antara lain adalah:
- CB500X (mesin 471 cc)
- CB650R (mesin 648,72 cc)
- CBR1000RR-R (mesin 1.000 cc)
- CRF1100L Africa Twin (mesin 1.084 cc)
- Gold Wing 1800 (mesin 1.833 cc)
- Rebel 500 (mesin 471,03 cc)
- Rebel 1100 (mesin 1.084 cc)
- XL750 Transalp (mesin 750 cc)
Kendaraan-kendaraan ini termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc, yang mana menurut regulasi pemerintah, mereka terklasifikasi sebagai barang mewah dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan adanya kenaikan PPN yang berlaku 12 persen, motor-motor tersebut pun akan mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Motor Honda yang Tidak Terkena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Namun, tak semua model sepeda motor Honda akan terdampak kenaikan PPN ini. Beberapa model sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, yang sudah masuk dalam kategori kendaraan dengan PPnBM ringan, tidak akan mengalami perubahan harga karena kenaikan PPN 12 persen. Berikut adalah beberapa model Honda yang tidak terpengaruh:
- Honda BeAT
- Honda Vario
- Honda Genio
- Honda Supra X
- Honda Scoopy
- Honda CRF 150
- Honda PCX 160
Model-model tersebut tetap mempertahankan harga yang sama, karena mereka tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM tinggi.
Kategori Motor Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021, terdapat dua kategori motor yang dianggap sebagai barang mewah dan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN:
- Motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen.
- Motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.
Motor-motor yang masuk dalam kedua kategori ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, akan mengalami kenaikan harga akibat pengaruh dari PPN 12 persen.
Kenaikan ini bersifat langsung karena motor dengan kapasitas mesin besar sudah dikenakan pajak PPnBM, dan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang juga dikenakan PPnBM.
Penjelasan Pemerintah Terkait PPN 12 Persen pada Kendaraan Bermotor
Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang telah dikenakan pajak PPnBM.
Oleh karena itu, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar yang masuk dalam kategori barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12 persen, yang tentunya akan berpengaruh pada harga jualnya.
“Kami mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan ini,” ujar Ahmad Muhibbuddin, menanggapi perubahan kebijakan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa AHM, sebagai produsen sepeda motor Honda, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kenaikan PPN pada barang mewah.
Kenaikan tarif PPN 12 persen membawa dampak yang signifikan pada harga sepeda motor Honda, terutama untuk model dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Motor-motor seperti Honda CB500X, CB650R, dan CBR1000RR-R yang memiliki kapasitas mesin besar akan mengalami kenaikan harga, seiring dengan pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi.
Sementara itu, model-model Honda dengan kapasitas mesin lebih kecil, seperti BeAT, Vario, dan Scoopy, tetap tidak terpengaruh oleh perubahan tarif ini.
Bagi konsumen yang berminat membeli motor dengan kapasitas mesin besar, disarankan untuk mempertimbangkan kenaikan harga yang terjadi akibat perubahan kebijakan pajak ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















