
BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, yaitu Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan yang dilakukan di Gedung Braja Mustika, pada Kamis (9/1/2025) ini menandai tahap akhir dari rangkaian teknis penyelenggaraan Pilkada di tingkat Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin mengatakan bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilkada ditetapkan sebagai pasangan pemenang. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan, yang merupakan ranah pemerintah.
“Tahap selanjutnya adalah pelantikan yang menjadi ranah pemerintah. Kami telah melaksanakan penetapan ini sesuai instruksi dari KPU Republik Indonesia,” ujar Habibie.
Menurutnya, proses ini berdasarkan penerimaan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengonfirmasi tidak adanya sengketa hasil pemilu di Kota Bogor.
“Kota Bogor termasuk dalam 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang hari ini melaksanakan penetapan serentak. Ini juga sesuai arahan KPU RI untuk daerah-daerah tanpa sengketa pemilu,” ujar Habibi.
Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini, aturan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku sebelumnya. Hal ini memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam proses penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, Wali Kota Bogor terpilih Dedie A. Rachim berterimakasih kepada KPU atas terselenggaranya Pilkada serentak yang aman dan lancar mulai dari pemilihan legislatif hingga presiden.
Ia mengatakan bahwa Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas sebagai hasil pilihan rakyat sehingga KPU dapat menjalankan perannya sebagai penyelenggara pemilu secara maksimal.
“Saat ini penting untuk memajukan dan memperjuangkan kota Bogor untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan adanya kolaborasi dan sinergitas semua instansi dan kalangan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















