Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Depok, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi Tangkap 2 Pelaku
Polres Bogor Rilis Pengungkapan Pengedar Narkoba. Jum'at (10/1/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Dua pengedar narkoba berinisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap polisi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (5/1/2025) pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan modus operandi pelaku adalah dengan menempelkan barang terlarang di suatu lokasi yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Barang tersebut ditandai menggunakan gambar untuk mempermudah identifikasi oleh pembeli.

“Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta dari satu kilogram narkotika yang diedarkan, dan uang tersebut dibagi rata oleh mereka,” ujar Teguh, Jumat (10/1/2024).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal enam tahun.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar seorang pelaku berinisial G yang masih buron.

“Kami juga akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba ini,” tutup Teguh. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================