
BOGORTODAY.COM – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu seberat 21 kg brutto dan ekstasi sebanyak 19.950 butir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil tentang adanya informasi mobil yang membawa narkotika akan melintas Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo saat press conference di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Ring Road Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor serta berhasil mengamankan seorang tersangka inisial HR (34) warga Kabupaten Bogor berikut barang bukti.
Menurutnya, HR (34) merupakan kurir narkoba lintas Sumatera yang mendapat perintah dari Sdr. Abang (DPO) yang menjanjikan memberikan upah sebesar Rp50.000.000 dan HR (34) baru mendapatkan upah sebesar Rp20.000.000.
“Atas kejelian personil kami, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam mobil yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC dan bagasi penyimpanan kunci belakang,” jelas Kombes Eko.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabotabek dari penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka saat ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dari segala bentuk peredaran Narkotika sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkas Kombes Eko Prasetyo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















